Berdasarkan ILO Convention No. 182, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, usia yang legal untuk bekerja adalah 18 tahun. Sementara usia 13 – 15 tahun sudah dapat melakukan pekerjaan ringan dengan izin tertulis orangtua.
Terima kasih atas waktu Anda! Jawaban Anda akan membantu kami menciptakan peluang kerja yang inklusif. Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi [Email/Telepon Anda].